Oleh:
Nasruddin, M.Sc
e-mail: nasruddin_luthfie@yahoo.co.id.
Wilayah negara Indonesia memiliki dua musim dalam setahunnya, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Ketika musim kemarau tiba sering terjadi bencana kekeringan dan ketika musim penghujan terjadi bencana longsor di lahan atasan (upland) dan bencana banjir di lahan rendahan (lowland). Saat ini Indonesia sedang memasuki musim penghujan, yang berarti sangat rawan terhadap bencana longsor dan banjir. Padahal, lahan rendah umumnya dimanfaatkan untuk permukiman, pertanian, perdagangan, dan perindustrian seperti Kota Jakarta, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Samarinda dan beberapa kota lainnya sehingga jika bencana banjir itu melanda, maka akan menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Sesungguhnya kekeringan, banjir, dan tanah longsor merupakan potret dari buruknya pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) di Indonesia. Fenomena bencana yang terjadi itu hanyalah tanggapan alami dari adanya perubahan-perubahan keseimbangan sistem alam dalam skala DAS. Ketika komponen penyusun DAS mengalami perubahan, keseimbangan alamiahnya akan timpang, sehingga timbul fenomena-fenomena alam yang sering kali merugikan manusia yang menghuni di dalam DAS.
Jika pada Tahun 1984 hanya terdapat 22 DAS kritis dan superkritis, pada Tahun 1992 meningkat menjadi 29 DAS, Tahun 1994 menjadi 39 DAS, Tahun 1998 menjadi 42 DAS, Tahun 2000 menjadi 58 DAS, dan Tahun 2002 menjadi 60 DAS, ini menunjukkan bahwa dari Tahun 1998 hingga 2002 terdapat 38 DAS kritis hingga super kritis dan mengalami peningkatan rata-rata 2 DAS setiap tahunnya. Hal ini juga menggambarkan semakin sensitifnya lingkungan terhadap komponen yang ada dalam sistem lingkungan tersebut. Ketika hujan, mudah banjir. Namun sebaliknya, ketika kemarau, demikian mudah terjadi kekeringan, sehingga menimbulkan kerugian yang luar biasa.
Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem yang unsur-unsur utamanya terdiri atas sumberdaya alam tanah, air dan vegetasi serta sumberdaya manusia sebagai pelaku pemanfaat sumberdaya alam tersebut. DAS dibeberapa tempat di Indonesia memikul beban amat berat sehubungan dengan tingkat kepadatan penduduknya yang sangat tinggi dan pemanfaatan sumberdaya alamnya yang intensif sehingga terdapat indikasi belakangan ini bahwa kondisi DAS semakin menurun dengan indikasi meningkatnya kejadian tanah longsor, erosi, sedimentasi, banjir, dan kekeringan. Disisi lain tuntutan terhadap kemampuannya dalam menunjang sistem kehidupan, baik masyarakat di bagian hulu maupun hilir demikian besarnya.
Sebagai suatu kesatuan tata air, DAS dipengaruhi kondisi bagian hulu khususnya kondisi biofisik daerah tangkapan dan daerah resapan air yang di banyak tempat rawan terhadap ancaman gangguan manusia. Hal ini mencerminkan bahwa kelestarian DAS ditentukan oleh pola perilaku, keadaan sosial-ekonomi dan tingkat pengelolaan yang sangat erat kaitannya dengan pengaturan kelembagaan (institutional arrangement). Tidak optimalnya kondisi DAS antara lain disebabkan tidak adanya adanya ketidakterpaduan antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan DAS tersebut. Dengan kata lain, masing-masing berjalan sendiri-sendiri dengan tujuan yang kadangkala bertolak belakang. Sulitnya koordinasi dan sinkronisasi tersebut lebih terasa dengan adanya otonomi daerah dalam pemerintahan dan pembangunan dimana daerah berlomba memacu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada.
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagai bagian dari pembangunan wilayah sampai saat ini masih menghadapi berbagai masalah yang kompleks dan saling terkait. Permasalahan tersebut antara lain terjadinya erosi, banjir, kekeringan, menunjukkan bahwa belum adanya keterpaduan antar sektor, antar instansi dan kesadaran msyarakat yang rendah tentang pelestarian manfaat sumber daya alam. Perkembangan dewasa ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma di bidang sumber daya air, yang antara lain berupa perubahan cara pandang terhadap fungsi air dari yang semula benda sosial menjadi benda ekonomi yang memiliki fungsi sosial, peran pemerintah dari provider menjadi enabler, tata pemerintahan dari sentralistis menjadi desentralistis, sistem pembangunan dan pengelolaan dari government centris menjadi public-private-community participation, pelayanan dari birokratis-normatif menjadi profesional-responsif-fleksibel-netral, penentuan kebijakan dari top-down menjadi bottom-up.
Permasalahan ego-sektoral dan ego-kedaerahan ini akan menjadi sangat komplek pada DAS yang lintas kabupaten/kota dan lintas propinsi. Oleh karena itu, dalam rangka memperbaiki kinerja pembangunan dalam DAS maka perlu dilakukan pengelolaan DAS secara terpadu. Pengelolaan DAS terpadu dilakukan secara menyeluruh mulai keterpaduan kebijakan, penentuan sasaran dan tujuan, rencana kegiatan, implementasi program yang telah direncanakan serta monitoring dan evaluasi hasil kegiatan secara terpadu. Pengelolaan DAS terpadu selain mempertimbangkan faktor biofisik dari hulu sampai hilir juga perlu mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi, kelembagaan, dan hukum. Dengan kata lain, pengelolaan DAS terpadu diharapkan dapat melakukan kajian integratif dan menyeluruh terhadap permasalahan yang ada, upaya pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam dalam skala DAS secara efektif dan efisien.
Mengingat pencapaian tujuan akhir dari pengelolaan DAS secara terpadu yakni terwujudnya kondisi yang optimal dari sumberdaya tanah, air dan vegetasi, sehingga kegiatan pengelolaan DAS setidaknya mencakup empat upaya pokok, pertama, pengelolaan lahan melalui usaha konsevasi tanah dalam arti yang luas; kedua, pengelolaan air melalui pembangunan sumber daya air; ketiga, pengelolaan vegetasi, khususnya pengelolaan hutan yang memiliki fungsi perlindungan terhadap tanah dan air; dan keempat, pembinaan kesadaran dan kemampuan manusia dalam penggunaan sumber daya alam secara bijaksana, sehingga ikut berperan serta pada upaya pengelolaan DAS.
Sasaran pengelolaan DAS terpadu yang ingin dicapai yakni terciptanya kondisi hidrologis yang optimal; meningkatnya produktivitas lahan yang diikuti oleh perbaikan kesejahteraan masyarakat; terbentuknya kelembagaan masyarakat yang tangguh dan muncul dari bawah (bottom-up) sesuai dengan sosial budaya setempat; terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berkeadilan.
Beberapa uraian yang telah dijelaskan tentunya akan terealisasi dengan baik jika dengan adanya kemauan pemerintah dan kesadaran masyarakat yang tinggi untuk bergandengan tangan dalam mengelola DAS dengan menitikberatkan pada prinsip satu satu sungai, satu rencana dan satu pengelolaan sehingga bencana banjir, longsor, kekeringan akan berganti dengan kemakmuran, kesejahteraan dan kedamaian.

